Parapuan.co - Kawan Puan, sebelum menandatangani kontrak kerja saat mendapat tawaran kerja, sebaiknya jangan asal tanda tangan.
Kamu harus terlebih dahulu membaca secara rinci isi daripada kontrak kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Biasanya, format kontrak kerja mengikuti standar yang telah dipersiapkan oleh tim legal perusahaan.
Namun, sering kali terdapat klausa yang sebenarnya masih bisa diubah tergantung dengan kebutuhan dan tujuan kedua belah pihak, dalam hal ini karyawan dan pihak perusahaan.
Alih-alih langsung menandatangani kontrak kerja, karyawan harus meluangkan waktu untuk membaca secara rinci isi kontrak tersebut.
Baca Juga: Seberapa Penting Kontrak Kerja Sebelum Bergabung dalam Perusahaan? Ini Penjelasannya
Jadi, ketika terdapat hal-hal yang tidak kamu setujui, kamu bisa masuk ke dalam tahap negosiasi.
Misalnya, saat jumlah gaji atau fasilitas yang ditawarkan dalam kontrak tidak sesuai dengan yang kamu cari.
Apabila ingin mencoba melakukan negosiasi kontrak kerja, berikut ini beberapa hal yang bisa kamu lakukan dan perhatikan seperti dilansir HG.org.
1. Ketahui apa yang ingin dinegosiasi
Dalam kontrak kerja, ada hal-hal tertentu yang harus kamu pertimbangkan, seperti tunjangan, hari libur, gaji, hingga tugas lainnya.
Sebelum bernegosiasi, pastikan kamu telah menentukan dulu apa yang kamu inginkan di dalam kontrak atau ingin kamu hindari.