Parapuan.co - Hari ini, 25 November 2021, diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Salah satu yang menjadi fokus kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual pada anak (0-18 tahun).
Kekerasan seksual juga dapat menyasar pada anak-anak di bawah umur atau usia sekolah, yang berdampak pada masa depan mereka.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual pada anak dapat berupa pelecehan gender, perilaku menggoda, penyuapan seksual, pemaksaan seksual, dan pelanggaran seksual.
Baca Juga: Pedofilia: Pengertian, Gejala, dan Cara Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak
Penyimpangan seksual yang mengakibatkan kekerasan seksual pada anak dapat terbagi menjadi tiga kategori, antara lain:
1. Pedofilia (Pra-Puber)
Melansir Psychology Today, pedofilia adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan pada anak-anak pra-pubertas.
Anak-anak pra-pubertas berusia 13 tahun ke bawah, ini termasuk anak balita, sekolah dasar (SD), atau awal sekolah menengah pertama (SMP).
Jadi, pedofilia didefinisikan sebagai fantasi, dorongan seksual, dan perilaku seksual yang berulang, yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak dan praremaja.
Umumnya, pedofil lebih sering terjadi kepada anak laki-laki. Tapi, juga dapat tertarik pada kedua jenis kelamin.
Baca Juga: Hari Anak Perempuan Sedunia, ini Jenis Kekerasan yang Rentan Dialami Oleh Anak