Akhir Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk, Majelis Hakim Berikan Vonis Bebas

Rizka Rachmania - Jumat, 3 Desember 2021
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas.
Akhir dari kasus istri dituntut satu tahun penjara sebab marahi suami mabuk, Majelis Hakim berikan vonis bebas. DOK. Tribun Bekasi

Parapuan.co - Ada kabar terbaru dari kasus istri di Karawang yang dituntut satu tahun penjara sebab memarahi suami yang mabuk.

Akhir dari kasus itu, sang istri pada akhirnya mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Valencya, istri sekaligus ibu yang sempat dituntut penjara itu akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Vonis bebas untuk Valencya itu diputuskan pada hari Kamis, (3/12/2021).

"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakawaan tunggal penuntut umum," ujar Hakim Ketua Muhammad Ismail dari Pengadilan Negeri Karawang, melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

"Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Muhammad Ismail lebih lanjut.

Tidak hanya mendapatkan vonis bebas dari tuntutan satu tahun penjara, Valencya pun mendapatkan kembali hak-haknya dalam kemampuan, harkat, dan martabat.

Hakim pengadilan telah secara resmi memulihkan hak-hak Valencya dalam tiga hal tadi.

Lega pada akhirnya mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim, Valencya mengucapkan rasa syukur sekaligus terima kasihnya.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029