Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan dan anak masih marak terjadi hingga hari ini.
Seperti dikutip dari Kemensos, anak yang berusia belum 18 tahun (termasuk yang masih dalam kandungan) membutuhkan dukungan dan perlindungan dari lingkungan sekitar.
Perlindungan dari sekitar dilakukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam proses menuju kematangan (kedewasaan).
Tak hanya dipenuhi kebutuhan dasarnya, anak juga harus dilindungi dari berbagai bentuk ancaman, termasuk di dalamnya berupa kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi.
Kawan Puan, kekerasan pada anak sendiri dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Baca Juga: Bahaya Kekerasan pada Perempuan Akibat Pinjol, Ini Efek dan Cara Mengatasinya
Oleh karena itu, kekerasan pada perempuan di bawah umur perlu dicegah.
Kawan Puan, pelaku kekerasan pada anak tersebut sering kali terjadi di lingkungan terdekat anak.
Bahkan parahnya, pelaku biasanya orang terdekat dan yang dikenal oleh anak.
Lebih lanjut, kekerasan pada anak dapat berdampak pada kualitas perkembangan anak, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mencegah kekerasan pada anak yang bisa dilakukan orang tua, seperti dikutip dari laman DCYF.