Parapuan.co - Pemerintah sudah memastikan tidak ada larangan aktivitas perjalanan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Akan tetapi, masyarakat tetap perlu mengetahui dan memperhartikan apa saja syarat yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pengetatan melalui tiga syarat yang harus dipatuhi masyarakat saat bepergian di momen Nataru 2022.
Tujuan dari pengetatan saat Nataru 2022 ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 yaitu Omicron.
Baca Juga: Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini tiga syarat bepergian saat Nataru 2022. Yuk, simak!
1. Vaksinasi dosis lengkap
Jika Kawan Puan ingin bepergian ketika libur Nataru, maka syarat yang harus dipenuhi yaitu sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun dan belum menerima vaksinasi, maka wajib melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).