Bisa Melembutkan Kain, Ini 3 Manfaat Baking Soda untuk Mencuci Pakaian

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 11 Desember 2021
Fakta menarik baking soda untuk mencuci pakaian
Fakta menarik baking soda untuk mencuci pakaian freepik/senivpetro

Parapuan.co – Siapa yang tak mengenal baking soda?

Baking soda, menjadi salah satu bahan rumah tangga yang punya banyak manfaat termasuk dalam proses mencuci pakaian dan menghilangkan noda

Dengan mengunakan baking soda kamu dapat mengatasi masalah pada pakaian seperti menghilangkan noda, meningkatkan kinerja deterjen dan pemutih, melembutkan pakaian, dan mengontrol busa deterjen.

Tak hanya itu, baking soda juga dapat menghilangkan noda hitam pada permukaan setrika yang sering kamu gunakan.

Ingin tahu lebih dalam apa saja manfaat baking soda untuk mencuci pakaian?

Simak penjelasan yang dirangkum dari The Spruce.

Baca Juga: Sepatu Basah Timbulkan Bau Tak Sedap, Ini 3 Cara Mudah Membasminya

1. Mengatasi noda dan bau tak sedap

Bau badan yang kemudian menempel pada pakaian kita disebabkan oleh bakteri.

Bakteri tersebut dapat dihilangkan ketika molekul deterjen memecah sel bakteri pada kain.

Namun, beberapa deterjen tertentu tidak mengandung enzim yang bekerja untuk mengatasi bakteri.

Tak perlu bingung, baking soda dapat membantu mengatur tingkat pH dalam air pencuci dengan menjaganya agar tidak terlalu asam atau basa.

Dengan menambahkan setengah cangkir baking soda ke setiap beban cucian, deterjen dapat bekerja lebih efektif dan mengurangi bakteri.

Untuk masalah bau yang berat seperti keringat di ketiak atau bau lingkungan seperti asap rokok, gunakan baking soda dan air sebagai rendaman awal.

Larutkan satu atau dua cangkir baking soda dalam air hangat.

Isi bak cuci atau wastafel besar dengan air dingin dan tambahkan baking soda yang sudah dilarutkan.

Masukkan pakaian yang bau dan biarkan terendam semalaman, lalu cuci seperti biasa.

Sumber: The Spruce
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029