Parapuan.co - Selama pandemi Covid-19, bantuan tunai tidak hanya diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan calon pekerja.
Akan tetapi, sejumlah bantuan juga diberikan pemerintah kepada pelajar, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan untuk peserta didik yang orang tuanya kurang mampu.
Penerima PIP terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat yang memenuhi persyaratan di atas.
Baca Juga: 5 Macam Bantuan Dana yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Sebagaimana melansir Tribunnews, hingga awal Desember 2021 bantuan PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Rinciannya adalah, 7.625.596 penerima di tingkat SD, 3.598.925 di tingkat SMP, 710.037 di tingkat SMA, dan 973.688 untuk siswa SMK.
Bantuan tunai PIP masih akan dicairkan sampai akhir tahun ini untuk pemegang KIP yang melakukan aktivasi rekening hingga 31 Desember 2021.
Untuk pencairannya, pemegang KIP perlu membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI dan BNI.