Parapuan.co - Beredar kabar bahwa kelas BPJS Kesehatan yang sekarang ini diterapkan akan dihapus per tahun 2022.
Rencananya, tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, untuk BPJS Kesehatan di tahun depan.
Semua kelas itu akan dibuat standar dan sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Lalu apa yang kiranya bakal berubah jika kelas BPJS Kesehatan dihapus dan layanan disamakan dengan KRIS?
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Tahun depan, layanan BPJS akan distandarkan dan disamakan dengan KRIS.
"Direncanakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar untuk peserta BPJS Kesehatan," ujar Muttaqien melansir dari Kompas.com.
Rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit.
Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menuturkan bahwa kelas rawat inap standar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pernyataan tentang jika peserta BPJS membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar, terlampir dalam Pasal 23 Ayat (4).
Di samping itu disebutkan pula jika pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020 dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk saat ini, berbagai persiapan dilakukan terutama untuk menghitung kebutuhan tempat tidur dan besaran iuran untuk peserta.
Adapun tujuan penerapan kelas standar ini tujuannya adalah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta terstandar dengan mutu dan keselamatan yang terjamin.