Parapuan.co - Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga peminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.
Akan tetapi, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.
Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.
Jangan seperti seorang debitur yang baru-baru ini viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.
Di media sosial, ramai diperbincangkan pengakuan seorang pengguna Facebook yang mangkir dari pinjol.
Ia mengaku beberapa kali meminjam uang dari sejumlah pinjol sejak Mei 2020, dan hampir semuanya gagal bayar.
Dari daftar nama pinjol yang disebut, ada di antaranya yang legal dan terdaftar di OJK, salah satunya Kredivo.
work! kalian boleh pinjol, tp jgn galbay(gagal bayar) alias kabuur????jangan kek kaka ini, dia ngutang dan dia bangga pic.twitter.com/RyB4tKUpId
— ❗baca likes dan carrd❗ (@worksfess) January 3, 2022
Jumlah nominal uang yang dipinjam debitur tersebut bervariasi, mulai Rp800.000 hingga Rp3 jutaan.
Debitur itu menyebut dirinya selalu dihubungi pihak pinjol dan pernah didatangi penagih utang ke rumahnya.