Parapuan.co - Tak sedikit UMKM yang sudah go digital di berbagai platform marketplace, semisal Tokopedia, Shopee, Blibli, dan lain-lain.
Namun, masih ada pelaku usaha yang belum mendaftar di marketplace karena berbagai alasan dan salah satunya karena tidak tahu cara mendaftar dan membuat akun jualan di marketplace.
Apabila Kawan Puan termasuk pelaku usaha yang belum go digital di platform marketplace yang ada karena kebingungan caranya, tak perlu khawatir.
Berikut ini langkah-langkah dan cara mendaftar di sejumlah marketplace populer yang PARAPUAN rangkum dari berbagai sumber. Yuk, simak!
1. Blibli
Cara mendaftar di marketplace Blibli sebagai penjual atau pelaku usaha, yaitu dengan melakukan tahap-tahap di bawah ini:
- Kunjungi laman resmi Blibli dan cari halaman merchant corner
- Pilih "register now" atau "registrasi sekarang"
- Masukkan informasi akun dengan mengisikan data diri penjual yang diminta pada kolom yang tersedia, mulai dari nama hingga nomor KTP
- Selanjutnya, masukkan informasi mengenai toko, di mana alamatnya, dan nomor telepon
- Setelah itu klik "next" atau "selanjutnya"
Sesudah itu, kamu akan membaca mengenai syarat dan ketentuan menjadi mitra di Blibli. Klik "agree" atau "setuju" untuk melanjutkan prosesnya.
Jika syarat dan ketentuan sudah disetujui, kamu harus mengisikan nomor rekening untuk melakukan penarikan dana dari setiap transaksi.
Selesai! Kamu tinggal menunggu pihak Blibli mengonfirmasi pendaftaran dalam beberapa hari.
Sebelum terverifikasi, kamu belum diperbolehkan mengunggah produk dan berjualan di platform marketplace ini.