Berlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Ericha Fernanda - Jumat, 7 Januari 2022
Aturan terbaru perjalanan luar negeri
Aturan terbaru perjalanan luar negeri guvendemir

Parapuan.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sementara, tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Melansir laman Setkab, Ketua Satgas Suharyanto mengimbau supaya pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Selain itu, masyarakat pun diimbau untuk memperhatikan regulasi atau kebijakan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Baca Juga: Untuk WNI, Ini 10 Tips Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri dengan Aplikasi Safe Travel

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan