Buntut Panjang Kasus Pelecehan Seksual di KPI, 8 Teduga Pelaku Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Firdhayanti - Sabtu, 8 Januari 2022
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual doidam10

Parapuan.co - Kontrak kerja delapan orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS tidak diperpanjang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Delapan orang dengan inisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK tidak lagi dikontrak sebagai KPI mulai 1 Januari 2022. 

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon. 

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano kepada Tribunnews pada Jumat (7/1/2022). 

Stefano mengungkapkan keputusan ini didasarkan oleh berbagai pertimbangan. 

Pertama yaitu dari hasil penyidikan Komnas HAM bahwa korban benar mengalami pelecehan seksual dan perundungan. 

"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," paparnya. 

Pertimbangan terakhir yakni dari pelaporan MS.

Saat ini, korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan di KPI, Terduga Pelaku Bakal Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu