Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan karyawan atau pekerja penerima upah.
Salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat memberi manfaat bagi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).
Tak hanya karena mengundurkan diri (resign) atau memasuki masa pensiun, kini BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati pekerja yang terkena PHK.
Seperti yang dikutip dari Kompas, program JKP ini baru saja dibuka oleh penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan di awal tahun 2022.
Disebutkan pula dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa JKP ialah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pekerja yang mengalami PHK akan menerima beberapa manfaat berupa uang tunai, serta akses informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan.
Tujuan diadakannya program ini, yaitu untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.
JKP memungkinkan pekerja yang di-PHK tetap dapat menerima uang pengganti gaji bulanan.
Uang tersebut tentu merupakan hasil dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan pekerja saat masih bekerja.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?