Parapuan.co - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerapkan penggunaan KTP elektronik atau (e-KTP) digital.
Bagi yang belum tahu, e-KTP digital ini berbeda dengan KTP elektronik yang selama ini kita miliki.
Sebab, nantinya e-KTP digital ini tidak lagi berbentuk fisik melainkan berupa file digital.
Melansir Kompas.com, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan uji coba e-KTP di 58 kabupaten/kota.
Untuk lebih lengkapnya, berikut PARAPUAN rangkum beberapa poin soal e-KTP digital.
1. Syarat memiliki e-KTP
Syarat agar bisa mendapatkan e-KTP digital adalah memiliki smartphone atau ponsel pintar.
Selain itu, warga juga harus tinggal di daerah yang terjangkau internet.
Bagi warga yang belum memenuhi dua nyarat di atas, pemerintah akan tetep memberikan layanan e-KTP fisik.
Baca Juga: KK dan Akta Kelahiran Terbaru Sudah Pakai QR Code, Begini Cara Menggantinya