Parapuan.co - Jelang persiapan sekolah tatap muka, pihak lembaga pendidikan juga harus memperhatikan beberapa hal.
Persiapan tersebut dilakukan demi kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mulai diselenggarakan pada Januari 2022.
Kebijakan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) ini disampaikan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.
Berangkat dari peraturan tersebut, tak heran jika kini terdapat sejumlah sekolah yang telah menyelenggarakan PTM 100 persen.
Namun, sebelum melaksanakannya tentu terdapat sederet persiapan sekolah tatap muka yang dilakukan oleh pihak sekolah, sebagai satuan pendidikan.
Persiapan tersebut penting, karena dalam peraturan tersebut terdapat peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas.
Ketentuan tersebut harus ditaati pihak sekolah untuk memastikan pelaksanaan PTM dapat berjalan aman dan nyaman.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam persiapan pembelajaran tatap muka ini adalah daftar periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan (sekolah).
Melansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, berikut 5 daftar periksa wajib dipenuhi satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka terbatas semester genap 2021/2022.
Baca Juga: Jelang Persiapan Sekolah Tatap Muka, Simak 3 Upaya Penanaman PHBS di Sekolah