Parapuan.co - Puan Maharani, Ketua DPR RI memastikan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) mendatang.
Hal itu diungkapkan Puan dalam rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan ketiga tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
Puan mengungkapkan, RUU TPKS ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPR agar bisa disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam Kompas.com.
RUU TPKS disahkan melihat urgensi yang tinggi bagi publik.
Menurut Puan, banyak terjadi kasus kekerasan seksual beberapa waktu belakangan.
Karena itu, diharapkan RUU TPKS dapat memberikan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual.
"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," ujar dia.
Sebelumnya, RUU TPKS batal masuk dalam agenda rapat ke-11 pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, pada 16 Desember 2021.
Baca Juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Disahkan