Parapuan.co - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang kini telah menjadi tersangka, dituntut oleh jaksa penunutut umum (JPU) dikenakan hukuman mati hinggi kebiri kimia.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Dilansir dari bpsdm.kemenkunham, adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman itu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.
Kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik
Perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa kebiri kimia itu berbeda dengan kebiri fisik.
Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang.
Sementara itu kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan atau perkosaan terhadap anak.
Baca Juga: Viral Jadi Lidya Layangan Putus, Anya Geraldine Bagikan Tips Jaga Asupan Gizinya