Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah pusat secara resmi mencabut larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk masuk ke Indonesia.
Di tengah lonjakan kasus Omicron di Indonesia, pencabutan larangan tersebut menjadi polemik tersendiri.
Banyak pihak yang keberatan dengan keputusan terbaru ini, tak terkecuali epidemiolog di Indonesia.
Keputusan terbaru ini ditulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan terbaru ini akan berlaku mulai 12 Januari 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.
Adapun 14 negara yang disebutkan antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, dan Zimbabwe.
Selain itu juga ada Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Omicron sendiri sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia