Parapuan.co - Vaksinasi booster yang dimulai sejak 12 Januari 2022 terus digalakkan oleh pemerintah agar warga bisa mendapatkan sesegera mungkin.
Diketahui pula vaksinasi booster yang diberikan kepada masyarakat itu dilakukan secara gratis, tanpa harus membayar biaya sepeser pun.
Meski begitu, tetap saja penerima vaksinasi booster harus mematuhi syarat yang ada.
Ketika dihubungi PARAPUAN, dr. RA Adaninggar PN., SpPD pun turut angkat bicara seputar persyaratan penerimaan vaksin Covid-19.
Ia mengungkap bahwa syarat-syarat orang yang menerima vaksin booster pun masih sama dengan syarat penerimaan vaksin Covid-19 sebelumnya.
"Jadi tetap yang disiapkan utamanya kondisinya harus sehat," tegas dr. Ning, sapaan akrabnya.
dr. Ning menambahkan kalau punya komorbid, maka harus dipastikakan terkontrol stabil.
Pastikan pula kondisinya tidak akut, namun demikian tetap saja sebelum penerimaan vaksinasi booster, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Pasalnya, kalau kondisi tidak sehat, maka vaksinasi pun jadi tak optimal.
Baca Juga: Mengenal Fibroid Rahim, Masalah Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan