Parapuan.co - Sejak Rabu dini hari, (19/1/2022), pemerintah resmi menerapkan kebijakan harga untuk minyak goreng.
Adapun harga yang ditetapkan adalah Rp14.000 per liter dan berlaku di seluruh Indonesia.
Dilaporkan oleh Kompas.com, hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS pada Selasa, (18/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujarnya.
Berikut ini beberapa hal-hal yang perlu Kawan Puan ketahui seputar harga baru minyak goreng.
1. Berlaku untuk semua minyak goreng
Penurunan harga minyak goreng berlaku untuk seluruh minyak goreng.
Baik dengan kemasan premium maupun sederhana maupun seluruh ukurannya.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 5 Tips Memasak Praktis agar Hemat Minyak Goreng, Gunakan Teknik Ini