Di PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan, Begini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Aulia Firafiroh - Sabtu, 22 Januari 2022
JKP BPJS
JKP BPJS youtube BPJS

Parapuan.co- Mungkin Kawan Puan pernah mendengar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagaankerjaan?

Program ini merupakan program pemerintah yang rencananya akan diluncurkan mulai Februari 2022 mendatang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan kerja atau PHK.

Perkara PHK dan jaminan pekerja sendiri sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tak hanya memberikan bantuan berbentuk uang tunai kepada Kawan Puan yang kehilangan pekerjaan, program ini juga memberikan layanan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri untuk ikut program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini?

Melansir dari Kontan, berikut beberapa cara mendaftar dan syarat yang harus Kawan Puan penuhi!

Cara Daftar Program JKP

Bagi pekerja yang ingin mendaftar program ini, biasanya disuruh mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- Nama perusahaan;

Sumber: kontan
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha