Parapuan.co- Hari ini, tepatnya pada 9 Februari, merupakan Hari Pers Nasional.
Untuk merayakan Hari Pers Nasional, PARAPUAN ingin membahas serba serbi profesi jurnalis.
Seperti yang kita tahu, bahwa perkembangan pers tidak lepas dari profesi jurnalis.
Melansir dari laman Gramedia.com, profesi jurnalis memiliki tugas utama yakni mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah dan menyajikan berita secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa.
Profesi ini memang banyak dibutuhkan, namun banyak risiko yang harus dihadapi.
Seperti saat melakukan tugas liputan di tempat yang sedang terjadi kerusuhan atau bencana alam, Kawan Puan harus siap menghadapi hal-hal yang tak terduga, termasuk kematian.
Apalagi di saat kondisi pandemi seperti ini, profesi jurnalis menjadi salah satu jenis pekerjaan yang rawan terinfeksi Covid-19.
Di Indonesia sendiri, sudah banyak jurnalis atau pekerja media yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Namun yang kerap menjadi pertanyaan, berapa gaji profesi jurnalis? Apakah besar gajinya sebanding dengan risiko yang harus dihadapi?
Baca juga: Kode Etik Jurnalistik yang Harus Diketahui Jika Ingin Menjadi Jurnalis