Token Asix Disebut Tidak Masuk dalam Aset Kripto Berizin, Ini Penjelasan Ashanty

Rizka Rachmania - Jumat, 11 Februari 2022
Ashanty berikan penjelasan terkait token Asix yang disebut dilarang diperjualbelikan.
Ashanty berikan penjelasan terkait token Asix yang disebut dilarang diperjualbelikan. Instagram.com/ashanty_ash

Parapuan.co - Penyanyi sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty, memberikan penjelasan terkait pelarangan perdagangan Token Asix.

Token Asix adalah token kripto milik keluarga Anang Hermansyah yang baru-baru ini diluncurkan.

Akan tetapi, token tersebut disebut tidak masuk ke dalam 229 aset kripto berizin sehingga dilarang diperdagangkan.

Melansir dari Kompas.com, penjelasan tentang dilarangnya token Asix diperdagangkan itu dibagikan oleh akun Twitter Bappebti.

Bappebti adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang salah satu tugasnya mengatur token dan aset kripto.

Pada Kamis, (10/2/2022) akun Twitter @InfoBappebti mencuit tentang token Asix yang dikeluarkan oleh keluarga Anang Hermansyah ini tidak bisa diperdagangkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ashanty pun buka suara dan memberikan penjelasan terkait token Asix.

Dikutip dari akun Instagram Ashanty @ashanty_ash pada hari Jumat, (11/2/2022), istri Anang Hermansyah itu memberikan penjelasan terkait token Asix.

Penyanyi itu menyebut bahwa Token Asix bukan dilarang, namun belum bisa diperdagangkan karena masih diurus pendaftarannya di Bappebti.

Baca Juga: Token Asix Anang Hermansyah Dilarang, Ini 229 Aset Kripto yang Terdaftar Bappebti



REKOMENDASI HARI INI

Simak, 4 Tantangan Bisnis Kecil di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen