5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika

Anna Maria Anggita - Jumat, 11 Februari 2022
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya Eugeniusz Dudzinski

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu tahu bahwa jenis obat tidak hanya satu melainkan ada lima?

Ya, jenis obat ada lima berdasarkan penggolongannya yakni obat bebas yang dapat dengan mudah dibeli hingga jenis narkotika.

Kawan Puan perlu mengetahui jenis-jenis obat berdasar penggolongannya supaya tahu bahwa tidak semua obat itu tidak dijual dengan bebas.

PARAPUAN telah merangkum dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, macam-macam jenis obat berdasarkan penggolongannya.

1. Psikotropika dan narkotika

Jenis obat berdasarkan penggolongannya salah satunya adalah psikotropika dan narkotika.

Jenis obat ini tergolong tidak dijual bebas, terbatas untuk penggunaan tertentu oleh orang-orang yang mendapat akses.

Psikotropika sendiri adalah zat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Baca Juga: Ini Kata Dokter Terkait Aturan Minum Obat 3x1, Tak Sekedar Diminum 3 Kali Sehari

Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya.

Sumber: Kementerian Kesehatan
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania