Parapuan.co- Baru-baru ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pasalnya, dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil jika pekerja di PHK pada usia 56 tahun.
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengguna yang sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Namun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Kawan Puan cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Saldo tersebut merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi pengguna.
Mengutip dari Kontan.co.id, Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Selain itu, melansir dari website resmi BPJS TK, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika mencapai usia 56 tahun, meninggal, atau cacat total.
Lalu, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika usia masih di bawah 56 tahun?
Berikut cara dan ketentuannya, masih melansir dari Kontan.co.id! Simak, ya!
Baca juga: Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun