Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Wilayah DKI Jakarta

Firdhayanti - Minggu, 13 Februari 2022
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta. AsianDream

Parapuan.co - Tiga tempat wisata di wilayah DKI Jakarta diterapkan sistem ganjil genap. 

Ganjil genap di DKI Jakarta tertera dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB.

Melansir Kompas.com, ketiga tempat diberlakukannya sistem ganjil genap adalah sebagai berikut: 

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.

Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Kontak dengan Pasien Omicron Tetap Isoman Meski Tes Negatif? Ini Kata Pemerintah



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029