Parapuan.co - Token Asix sempat dilarang Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) beberapa waktu lalu.
Alasannya, token milik musisi Anang Hermansyah dan Ashanty tersebut belum tercatat dalam daftar aset kripto Bappebti.
Bappebti pun sempat melarang token Asix diperjualbelikan di pasar kripto Indonesia karena belum didaftarkan secara resmi.
Namun, baru-baru ini pihak Bappebti memberikan klarifikasi terkait pelarangan yang mereka lakukan terhadap token Asix.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, melalui Twitter.
Tirta menerangkan, Asix tidak dilarang tetapi masih menunggu proses pendaftaran ke Bappebti.
"Pada prinsipnya, Asix Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta seperti dikutip dari Kompas.
Tirta menambahkan, Anang dan Ashanty tak hanya mendaftarkan Asix, tapi juga nilai aset kriptonya.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," terang Tirta lagi.
Baca Juga: Token Asix Anang Hermansyah Dilarang, Ini 229 Aset Kripto yang Terdaftar Bappebti