Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirawan adalah terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Herry Wirawan dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Tindakan kejinya itu menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
"KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," imbuhnya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup