Parapuan.co - Kawan Puan, terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali melakukan pertemuan penting.
Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, KemenPPPA memberikan saran dan arahan terkait masa depan dari korban pemerkosaan dari pelaku Herry Wirawan.
Herry Wirawan diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 13 santriwati di pesantrennya dan 9 dari korban telah melahirkan anak.
Kini, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan sanksi denda sebesar 500 juta Rupiah.
Walau begitu, masa depan dari korban pemerkosaan dan anak mereka yang lahir masih menjadi diskusi banyak pihak.
KemenPPPA melihat bahwa keputusan hakim terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.
"Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat," kata Nahar, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nahar, restitusi tersebut seharusnya dibebankan kepada pelaku pemerkosaan yang pada kasus ini adalah Herry Wirawan.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup