Parapuan.co - Di era digital seperti sekarang, investasi semakin mudah karena banyaknya aplikasi yang bisa diakses dari ponsel.
Beragam aplikasi investasi tersedia dan bisa diunduh hingga digunakan dengan mudah oleh para investor, baik lama maupun pemula.
Akan tetapi, sayangnya tidak semua aplikasi investasi legal, terpercaya, dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Lantas, aplikasi investasi apa saja yang terdaftar OJK? Berikut ini daftarnya sebagaimana dikutip dari Cermati.com!
1. Bareksa
Aplikasi investasi pertama adalah Bareksa, yang merupakan perusahaan teknologi finansial milik PT Bareksa Portal Investasi.
Bareksa dikenal sebagai marketplace khusus reksadana dan memperjualbelikan instrumen tersebut dari berbagai perusahaan manajemen investasi.
2. Bibit
Aplikasi investasi berikutnya yang terdaftar OJK adalah Bibit, yang di dalamnya juga terdapat pilihan untuk investasi reksa dana.
Baca Juga: Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Catat Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar di OJK