Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan kini diusulkan untuk menjadi salah satu syarat administrasi berbagai layanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik harus berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Tidak sekadar memiliki BPJS Kesehatan dan jadi peserta, masyarakat harus memastikan status BPJS-nya harus aktif dan tidak menunggak.
Itu berarti, jika Kawan Puan memiliki BPJS Kesehatan namun sudah lama tidak aktif, statusnya harus kembali diaktifkan agar bisa mengakses layanan publik.
Sementara itu, jika kamu memiliki tunggakan pembayaran pada bulan atau tahun sebelumnya, harus dilunasi agar bisa menggunakan layanan publik.
Pasalnya, ketika BPJS Kesehatan kamu tidak aktif atau ada tunggakan belum terbayarkan, maka kamu akan sulit saat akan mengakses layanan.
Jika BPJS Kesehatan Kawan Puan berstatus tidak aktif atau ada tunggakan, maka kamu akan kerepotan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kawan Puan pun akan menemui kendala pula ketika akan melakukan jual beli tanah, membuat SKCK, hingga mendaftar haji atau umrah.
Peraturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah hingga Buat SIM