Parapuan.co – Setiap perusahaan tentunya sudah tidak lagi asing dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disingkat menjadi K3.
Kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menjaga K3 pun telah tercantum dalam undang-undang. Oleh sebab itu, kelalaian dalam menjaga K3 di lingkungan kerja dapat berbuah sanksi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiatan yang dilakukan demi menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pencegahan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Sebagai informasi, dalam lingkungan kerja, terdapat beragam faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan ancaman kesehatan bagi pekerja. Faktor tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni teknis, nonteknis, dan alam.
Faktor teknis meliputi jenis alat yang digunakan dalam bekerja, bahan, hingga kondisi lokasi kerja. Contohnya, penggunaan bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak sebagai bagian dari operasional kerja.
Faktor nonteknis, umumnya berhubungan dengan kapabilitas tenaga kerja. Misalnya, kelalaian pekerja, kurangnya keahlian pekerja, hingga sikap abai pekerja seperti tidak mengenakan peralatan keselamatan kerja.
Baca Juga: Kelamaan Duduk Bikin Pegal? Lakukan Peregangan Sederhana Ini untuk Mengatasinya
Terakhir, adalah faktor alam, yakni fenomena alam seperti banjir, gempa bumi, angin puting beliung, dan berbagai bencana alam lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan kerja.
Menjaga K3 merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada karyawan. Namun, mengutip dari situs web Keselamatankerja.com, tujuan dan manfaat menjaga K3 di lingkungan kerja tidak hanya itu.
Tujuan dan pentingnya menjaga K3