Parapuan.co - Kawan Puan, kasus arisan bodong kini sedang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu kasus terbesar yang baru saja terjadi adalah penipuan arisan bodong sebesar Rp6 miliar di Banjarmasin, Kalimantan.
Pada akhir Februari lalu, RA, anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin, diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa hari setelahnya, suami RA yaitu Briptu MS ditetapkan sebagai tersangka karena membantu istrinya menjalankan bisnis arisan bodong.
Melansir Kompas.com, penyelidikan kasus ini menunjukkan bahwa Briptu MS menerima aliran dana arisan bodong dari istrinya.
Menjabat sebagai petugas Polresta Banjarmasin, Briptu MS dikenakan pasal KUHP dan hukuman pelanggaran kode etik Polri.
Untuk memahami kasus ini lebih lanjut, berikut fakta kasus arisan bodong yang terjadi di Banjarmasin.
1. Bandar arisan online
Terdakwa RA diketahui telah menjadi bandar arisan online sejak 27 dan memiliki peserta dengan jumlah 200 orang.
Baca Juga: Mengapa Arisan Tidak Bisa Jadi Investasi? Ini Jawaban Pakar