Sesuai Aturan Baru, KRL Kini Terapkan Tempat Duduk Tanpa Jarak

Firdhayanti - Kamis, 10 Maret 2022
Semua kursi di KRL kini sudah dapat diduduki.
Semua kursi di KRL kini sudah dapat diduduki. KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai saat ini semua kursi yang ada di kereta rel listrik (KRL) Commuterline sudah bisa diduduki. 

Pihak KRL telah mencabut pemarka jarak yang sebelumnya tertempel di kursi KRL sejak Rabu (9/3/2022). 

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. 

Kepada Kompas.com, Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter telah mengonfirmasi hal ini. 

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar dia. 

Meskipun pemarka duduk telah dihapus, marka berdiri masih tetap berlaku, Kawan Puan. 

Hal ini turut diatur sejalan dengan pembatasan kapasitas yang terdapat dalam SE Kemenhub. 

Dalam artikel lain di Kompas.com, dilaporkan pula bahwa pihak KRL akan meningkatkan kapasitas penumpang menjadi 60 persen, setelah sebelumnya hanya 45 persen. 

Selain itu, anak di bawah usia 5 tahun (balita) sudah dapat naik KRL setelah sebelumnya belum diizinkan. 

Baca Juga: Tarif KRL Naik Mulai April, Survei YLKI Sebut Masyarakat Setuju asal Layanan Lebih Baik

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029