Parapuan.co - Beberapa waktu lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga pihak yang meminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.
Namun tidak semua pinjol ilegal. Ada aplikasi pinjol legal yang mendapat izin dari OJK.
Tentu saja kamu harus mengembalikan uang yang dipinjam jika meminjam lewat pinjol yang tercatat di OJK.
Tapi jangan seperti seorang debitur yang viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.
Seorang pengguna Facebook yang mangkir dari pinjol dan membagikan hal tersebut lewat sosial media.
Ia mengaku beberapa kali meminjam uang dari sejumlah pinjol sejak Mei 2020, dan hampir semuanya tidak bayar.
Dari daftar nama pinjol yang disebut, ada di antaranya yang legal dan terdaftar di OJK, salah satunya Kredivo.
work! kalian boleh pinjol, tp jgn galbay(gagal bayar) alias kabuur????jangan kek kaka ini, dia ngutang dan dia bangga pic.twitter.com/RyB4tKUpId
— ❗baca likes dan carrd❗ (@worksfess) January 3, 2022
Jumlah nominal uang yang dipinjam debitur tersebut bervariasi, mulai Rp800.000 hingga Rp3 jutaan.
Debitur itu menyebut dirinya selalu dihubungi pihak pinjol dan pernah didatangi penagih utang ke rumahnya.