Parapuan.co - Per hari Rabu, 9 Maret 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh sudah tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen dan RT-PCR.
Diketahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua orang itu bisa naik kereta jarak jauh tanpa antigen dan RT-PCR, sebab ada syarat yang harus dipenuhi.
Syaratnya yakni calon penumpang kereta api harus sudah divaksin lengkap, minimal Covid-19 dosis kedua.
Sebagai informasi, untuk peraturan terbaru bagi penumpang yang hendak naik kereta disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini syarat naik kereta api tanpa tes antigen dan RT-PCR yang wajib diketahui calon penumpang, yang dilansir dari Kompas.com, Kawan Puan wajib simak ya!
Syarat naik kereta api jarak jauh tanpa antigen dan PCR yakni:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua
2. Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Baca Juga: Agar Berjalan Lancar, Ini 7 Tips Solo Traveling untuk Perempuan