Parapuan.co - Anggota DPR RI, Krisdayanti baru saja menyampaikan pendapatnya terkait aturan baru perjalanan domestik di Indonesia.
Krisdayanti menanggapi kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah terkait syarat perjalanan baik darat, udara, maupun laut.
Kebijakan tersebut ialah aturan di mana masyarakat tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR dan antigen.
Aturan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Keputusan itu akan segera disosialisasikan dalam bentuk Surat Edaran agar bisa segera ditindak lanjuti.
Menanggapi wacana perubahan syarat perjalanan tersebut, Krisdayanti selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengaku tidak setuju.
KD panggilan akrabnya menyebut kebijakan itu belum saatnya diberlakukan.
Mengingat capaian vaksinasi booster belum mencapai 90 persen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ashanty dan Krisdayanti Kompak Mendampingi Acara 7 Bulanan Aurel Hermansyah