Parapuan.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) telah sukses melaksanakan tugasnya.
Keduanya melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM ilegal dengan temuan barang bukti yakni BBM ilegal oplosan sebesar 108 ton (11/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, produksi BBM ilegal ini telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan.
Modus operandi produsen BBM ilegal ialah mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan (22/03) menyebutkan bahwa para produsen BBM ilegal merugikan banyak pihak.
Ia menyebutkan bahwa “Dengan hasil giat penegakkan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna."
Tidak hanya itu, produsen BBM ilegal juga sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab.
Erika juga menjelaskan bahwa distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harusdiperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi.
Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Tes PCR dan Antigen Dihapus?