Parapuan.co- Kasus investasi bodong yang melibatkan crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, masih bergulir hingga saat ini.
Indra Kenz diketahui terlibat kasus investasi bodong di platform Binary Option Binomo.
Akibatnya, salah satu korban bernama Maru Nazara mengalami kerugian hingga Rp540 juta.
Sedangkan Doni Salmanan, terlibat kasus investasi bodong di platform Binary Option Quotex.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Belajar dari kasus keduanya, Kawan Puan perlu hati-hati dalam menginvestasikan uang.
Ada baiknya jika kamu melakukan riset terlebih dahulu apakah platform tempat melakukan investasi, aman atau tidak.
Diketahui ada beberapa bentuk platform investasi, di antaranya kripto, money game,robot trading, hingga perusahaan investasi ilegal.
Menurut laman Kompas.com, berikut deretan platform investasi ilegal di Indonesia yang perlu Kawan Puan tahu:
Baca juga: Mengenal Platform Binomo dan Quotex yang Jerat Indra Kenz dan Doni Salmanan