Parapuan.co - Kawan Puan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib lapor pajak tahunan atau SPT.
Berakhir pada 31 Maret 2022, lapor SPT kini dapat dilakukan secara online lewat situs www.pajak.go.id.
Penting untuk diingat, Kawan Puan dapat dikenakan denda bila tidak melakukan lapor SPT tahunan.
SPT Tahunan sendiri dilaporkan sebagai kewajiban terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Tak hanya pajak penghasilan, Kawan Puan juga harus melaporkan harta dan kewajiban sesuai undang-undang perpajakan lewat SPT tahunan.
Kawan Puan, harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan pada SPT.
"Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Neilmaldrin, sebagai wajib pajak, kamu dapat mengisi pada bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061.
Kemudian, Kawan Puan dapat mengisi nominal harga rumah yang kamu beli pada kolom harga perolehan.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya