Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

Anna Maria Anggita - Senin, 28 Maret 2022
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK
Cek legalitas perusahaan investasi via OJK ipopba

Parapuan.co - Kabar tentang investasi bodong yang beredar belakangan ini tak bisa dimungkiri meresahkan sebagian masyarakat saat ingin investasi.

Pasalnya, beberapa kasus investasi bodong bahkan melibatkan tokoh terkenal, baik itu selebritas, influencer, ataupun YouTuber.

Betapa tidak, penipuan dari investasi bodong tersebut jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Selaras dengan itu, mengutip Kompas.com, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah menemukan 1.222 situs web yang melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Mengetahui adanya data tersebut, Bappebti pun memblokir kegiatan ilegal ribuan web tersebut.

Kasus di atas pun menjadi pelajaran untuk setiap orang agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak tertipu dan terjebak dengan investasi bodong.

Salah satu caranya adalah memeriksa atau mengecek legalitas perusahaan investasi via Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simaklah ini 3 cara melakukannya!

1. Cek Surat Izin OJK

Sebelum menaruh uang untuk investasi, kamu bisa melakukan pengecekan surat izin OJK asli yang dikantongi oleh perusahaan penyedia aplikasi.

Baca Juga: Jadi Ciri Investasi Bodong, Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha