Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan aturan ibadah selama bulan Ramadan 2022.
Surat Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M baru saja diterbitkan pada 29 Maret 2022 lalu.
Melansir Kompas.com, dalam salah satu butir aturannya, Menag menyarankan agar seluruh umat Islam mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan ibadah tarawih.
Selain salat tarawih, protokol kesehatan juga harus diterapkan secara disiplin di kegiatan keagamaan lainnya.
"Salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Yaqut dalam surat edarannya.
Secara khusus, Yaqut mengingatkan kepada pengurus masjid untuk menunjuk panitia khusus protokol kesehatan.
Panitia tersebut nantinya akan mengawasi dan memastikan ibadah tarawih dijalankan dengan aman bagi seluruh umat masjid.
Diketahui, shalat tarawih pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 2 April 2022 malam.
"Iya, tarawih dimulai Sabtu malam (2 April)," kata Yaqut kepada Kompas.com.
Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Diterbitkan MUI, Berikut Penjelasannya