Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini sedang dalam pembahasan di DPR.
Diketahui RUU TPKS telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pembicaraan tingkat I pada Rabu (6/4/2022).
RUU TPKS kemudian akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Namun, ada kejanggalan yang ditemukan oleh masyarakat, terlebih lembaga hukum dan organisasi perempuan, terkait draft terbaru RUU TPKS.
Hal ini pun jadi sorotan dan dibahas lewat unggahan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta di Instagram.
Diketahui bahwa pada draft April 2022 dari RUU TPKS, pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan yang tadinya tertulis pada draft RUU TPKS Agustus 2021 kini dihilangkan.
Hal itu menjadi ironi, pasalnya pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan menjadi kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di masyarakat.
"Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, tercatat bahwa tindak perkosaan merupakan kasus terbanyak yang diadukan," tulis LBH APIK Jakarta.
"Pada tahun 2021, terdapat 597 kasus perkosaan dan kasus perkosaan dalam perkawinan menempati posisi kedua, yaitu sebanyak 591 kasus," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: YLBH APIK Jakarta Susun 9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS