Parapuan.co - Kawan Puan, kabar baik untuk perempuan Indonesia dan penyintas kekerasan seksual.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pada Selasa (12/4/2022), palu diketukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Seruan kata "setuju" memeriahkan ruang rapat tersebut, disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR yang hadir.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa momen pengesahan RUU TPKS ini akan menjadi momen bersejarah di Indonesia.
Puan menyoroti bahwa ini adalah hari kemenangan dan bukti perjuangan untuk para korban kekerasan seksual.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Puan Maharani, dikutip dari Kompas.com.
"Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," lanjutnya.
Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS ini merupakan hasil kerja banyak elemen bangsa.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui