Parapuan.co -Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan tarif Rp1.000,- pada setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Nantinya, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi yang mengakses database NIK.
"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022), ucap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendgri Zudan Arif Fakrulloh.
Meskipun begitu, tidak ada keterangan lebih lanjut oleh Zudan mengenai kapan pemberlakuan tarif akses NIK.
Untuk pengenaan tarif ini,pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum, akan dikecualikan.
Adapun beberapa contohnya seperti BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Untuk saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.
RPP PNBP juga sudah disetujui dan diparaf oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak