Parapuan.co - Tahun 2022 ini, pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran.
Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi saat hendak pulang ke kampung halaman nanti.
Yakni telah melakukan vaksinasi Covid-19 demi mencegah penularan virus yang makin tinggi.
Terkait vaksinasi ini, pemerintah mewajibkan setiap pemudik untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Orang-orang yang telah melakukan booster nantinya boleh mudik tanpa harus menyertakan hasil tes antigen maupun PCR.
Hal itu berbeda dengan pemudik yang baru melakukan vaksinasi kedua dan pertama.
Di mana pemudik wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR sebagai salah satu syarat mudik.
Bagi yang telah melaksanakan booster, nantinya pemudik hanya perlu memperlihatkan sertifikat vaksinnya dan perjalanan pun bisa diteruskan.
Namun, bagaimana ya jika sertifikat vaksin tidak muncul di PeduliLindungi?
Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster Jika Tak Punya Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi