Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Aturan THR PNS daerah tahun 2022 diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/2069/SJ.
Surat Edaran tersebut menjadi landasan aturan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara khusus memerintahkan gubernur hingga wali kota untuk membayar THR dan gaji ke-13 secepatnya.
Melansir Kompas.com, berikut daftar penerima THR PNS dan gaji ke-13 yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda):
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
3. Gubernur dan wakil gubernur;
4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi E-Wallet untuk Kirim Uang THR Online, Anti Ribet!