Ini Aturan Halalbihalal Lebaran Menurut Wilayah PPKM Level 1-3, Tak Boleh Makan Minum Jika Tamunya Segini

Firdhayanti - Senin, 25 April 2022
Pelaksanaan halalbihalal sesuai wilayah PPKM.
Pelaksanaan halalbihalal sesuai wilayah PPKM. Edwin Tan

Parapuan.co - Setelah sebelumnya memperbolehkan kegiatan halalbihalal, pemerintah mengatakan mengenai kapasitas yang diterapkan dalam aturannya. 

Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dilaksanakan lebih berhati-hati. 

Hal ini tentunya agar terhindar dari penularan Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal. 

Aturan tentang halalbihalal tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022.

Untuk penerapannya, kegiatan halalbihalal yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019," demikian petikan SE, seperti dikutip dari Kompas.com.

Berikut ketentuan halalbihalal menurut level PPKM daerah:

-Level 3: maksimal jumlah tamu hadir 50 persen

Baca Juga: Pemerintah Himbau Tidak Ada Makan dan Minum dalam Halalbihalal



REKOMENDASI HARI INI

Ini Aturan Halalbihalal Lebaran Menurut Wilayah PPKM Level 1-3, Tak Boleh Makan Minum Jika Tamunya Segini