Parapuan.co- Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti yang diketahui, setiap profesi khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), pasti dipastikan mendapat THR.
Mendapatkan THR adalah hak setiap orang yang menjadi pekerja.
THR ternyata juga diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Termasuk bagi presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Namun menurut peraturan tersebut ada kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Simak isi selengkapnya peraturan tersebut dikutip dari Kompas.com yang tayang di Parapuan.co pada Senin (25/4/2022):
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Tak hanya itu, PP tersebut juga mmengatur pencairan THR dan gaji ke-13 ASN yang menggunakan dana APBN.
Baca juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?