Parapuan.co - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat penyesuaian pajak untuk transaksi menggunakan uang elektronik.
Kegiatan layanan atau transaksi uang elektronik akan dikenai pajak 11%.
Untuk itu, terdapat pula penghituangan pajak dengan transaksi menggunakan uang elektronik.
Melansir Kompas.com, Dirjen Kemenkeu mengatakan bahwa saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak.
Karena itu, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenai untuk saldo uang elektronik.
Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.
Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga: Kini PPN 11 Persen, Begini Siasat Mengelola Keuangan Menurut Pakar